STRUKTUR PERANGKAT DESA
manud — jaya
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jaya Barat No. 88 tahun 1998 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Desa di wilayah Provinsi Jaya Barat, perangkat desa terdiri atas kepala desa beserta jajarannya dan bertanggung jawab penuh dalam urusan desa.
Tugas Pokok dan Fungsi
PERANGKAT DESA
KEPALA DESA
Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan program pembangunan desa.
Melakukan pengelolaan administrasi dan keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku.
Mewakili desa dalam hubungan dengan pihak ketiga serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa.
SEKRETARIS DESA
Membantu kepala desa dalam pengelolaan administrasi desa dan penyiapan dokumen-dokumen resmi.
Mengelola arsip dan dokumen desa serta membantu penyusunan rencana dan program pembangunan desa.
Melaksanakan tugas administrasi lainnya yang diberikan oleh kepala desa dan peraturan yang berlaku.
KEPALA BAGIAN UMUM
Mengelola serta mengkoordinasikan segala kegiatan umum dan administrasi desa guna mendukung pelaksanaan program dan kebijakan desa.
KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI
Mengelola administrasi, dokumen resmi, serta mendukung penyusunan program dan rencana pembangunan desa.
KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN
Mengkoordinasikan, melaksanakan, serta mengawasi urusan administrasi pemerintahan desa sesuai dengan kebijakan dan perintah kepala desa.
KEPALA BAGIAN KEUANGAN
Mengelola, mengawasi, serta melaksanakan administrasi dan keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KEPALA BAGIAN TRANTIBNAS
Mengkoordinasikan serta mengawasi aktivitas transportasi dan menjaga ketertiban masyarakat di desa, termasuk pengelolaan sarana transportasi dan penegakan aturan hukum yang berkaitan.
KEPALA DUSUN
Membantu dalam pengaturan urusan-urusan di tingkat dusun, termasuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta pendataan penduduk di wilayahnya.
BADAN PENGAWAS DESA
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program, kegiatan, dan pengelolaan keuangan desa guna memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.


